KM Narmada, Musrenbangdes atau Musyawarah Rencana Pembangunan Desa adalah Forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan oleh para pemangku kepentingan untuk menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran yang berjalan, yang dilaksanakan ditingkat desa. Dan bertjuan untuk menampung dan menetapkan kegiatan prioritas sesuai kebutuhan masyarakat yang diperoleh dari musyawarah perencanaan yang sesuai dengan tingkatan dibawahnya, yang tertuang di dalam dokumen RKPDes, Musrenbangdes juga bertujuan untuk menetapkan kegiatan yang dibiayai melalui APBD maupun sumber pendanaan lainnya.
Melihat proses yang dilaksanakan dalam Musrenbangdes, dapat dikatakan bahwa musrenbangdes adalah gerbang menuju perencanaan pembangunan yang partispatif. Perencanaan yang mengutamakan kepentingan masyarakat, bukan atas dasar kepentingan elite elit tertentu, kepentingan kelompok atau golongan tertentu.
Dengan demikian, Musrenbangdes berfungsi untuk menghasilkan kesepakatan-kesepakatan antara pelaku pembangunan tentang rencana kerja pemerintah desa, yang berdasarkan atas kebutuhan masyarakat, khususnya masyarakat miskin. Karena pada dasarnya Musrenbangdes mengusung 3 kepentingan utama pelaku pemabngunan, yaiitu masyarakat, teknokratis, dan unsur politis yang diwakili oleh BPD.
Hal penting yang juga menjadi penekanan Musrenbangdes adalah, adanya pengawalan terhadap usulan masyarakat pada tahap perencanaan di tigkat kecamatan dan jenjang diatasnya oleh masyarakat sebagai pelaku dan penerima manfaat atas program yang akan dilaksnakan pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Akhirnya semoga Musrenbangdes betul-betul dapat mengahsilkan perencanaan pembangunan yang berpihak kepada masyarakat, dengan mengedepankan prinsip kesamaan hak untuk mendapatkan manfaat atas pembangunan yang dilaksnakan oleh pemerintah.