SELAMAT DATANG DI BLOG KAMPUNG MEDIA NARMADA SEMOGA INFORMASI INI BERMANFAAT

Senin, 19 November 2012

KECAMATAN NARMADA TERANCAM TIDAK TERDANAI PNPM TAHUN 2013

Narmada KM, Menyusul keluarnya surat edaran Dirjen PMD tentang penetapan lokasi potensi bermasalah untuk lokasi PNPM Mandiri Perdesaan pada awal Nopember lalu, Kecamatan Narmada terancam tidak bisa terdanai dari Program PNPM Mandiri Perdesaan pada tahun 2013 mendatang. Hal ini disebabkan karena adanya penyalahgunaan dana yang dilakukan oleh oknum mantan pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) pada tahun 2008. Dalam surat edaran Dirjen PMD tersebut dijelaskan bahwa Kecamatan lokasi PNPM yang ditemukan terdapat penyalahgunaan dana di atas 40 juta, maka kecamatan tersebut ditetapkan sebagai lokasi dengan potensi masalah. Lebih jauh dijelaskan dalam surat tersebut jika sampai dengan tanggal 31 Desember 2012 masalah tersebut tidak dapat diselesaikan maka kecamatan tersebut tidak diperbolehkan untuk mencairkan dana dari KPPN dan tidak diperbolehkan untuk menyalurkan dana kepada masyarakat, baik dana kegiatan (BLM) maupun dana SPP Perguliran.
Kondisi yang sekarang terjadi di Kecamatan Narmada adalah adanya penyalahgunaan dana yang dilakukan oleh mantan pengurus UPK pada tahun 2008 atas nama Dedy Rusnawan (ketua), Bq Purniwati (Sekretaris) dan Sumaini (Bendahara). Adapun dana yang diasalahgunakan oleh ketiga pelaku adalah dana SPP Perguliran sebesar hampir 400 juta dan sampai dengan saat ini belum bisa dikembalikan berdasarkan surat edaran dirjen PMD tersebut sebesar 233, setelah adanya pengembalian dari mantan ketua UPK sebesar 129 juta. Kendati masalah tersebut sudah diupayakan penanganannya sejak tahun 2009 lalu, dan sempat ditangani oleh pihak berwajib (Polres Lombok Barat) sampai dengan keluarnya DPO salah seorang pelaku atas nama Sumaini, namun program menghendaki kasus ini harus segera di tuntaskan sampai dengan adanya keputusan tetap dari pengadilan. Atau pilihannya adalah dana yang disalahgunakan oleh mantan pengurus UPK tersebut dapat dikembalikan paling lambat tanggal 31 Desember 2012. Permasalah serupa juga terjadi kecamatan Gunungsari dan Kecamatan Lembar, yang dilakukan oleh pengurus kelompok simpan pinjam khusus perempuan (SPP) namun nilainya tidak lebih dari 50 Juta, dan sampai dengan berita ini turunkan kabarnya pengurus kelompok yang menyalahgunakan dana tersebut sudah mengembalikan dana yang diselewengkan.

4 komentar:

  1. Siapa sumber beritanya....kok gak ada yang diwawancara...ini OPINI

    BalasHapus
    Balasan
    1. Oh ia, itu disampaikan pada musyawarah antar desa, oleh
      fasilitator kecamatan dan Fasilitator kabupaten.

      Hapus
  2. ini adalah ksalahan besar yg hrus di tindak lanjuti agar tdk trulang lgi dan tdk lpas dari pngawasan pemerintah...
    pnpm yg sharusnya menyentuh ke masyarakat yag pling bawah tdk tercapai, hal ini tentunya memerlukan kajian yg mendasar...
    namun untuk periode 2009-2014 kami rasakan semua program berjalan dg lancar,
    salut untuk PNPM narmada,,,,,,,,
    murdi
    Murdi Salut=selat-narmada lobar

    BalasHapus
    Balasan
    1. Oke...semoga bisa menjadi pelajaran bagi semua pelaku PNPM baik di Desa dan kecamatan untuk lebih berhati-hati.

      Hapus