SELAMAT DATANG DI BLOG KAMPUNG MEDIA NARMADA SEMOGA INFORMASI INI BERMANFAAT

Senin, 31 Oktober 2011

PENYELEWENGAN DANA SPP DI UPK KECAMATAN NARMADA


 
 Sumaini, Dedi Rusnawan, Baiq Purniwati
(Pelaku Penggelapan Dana di UPK Kecamatan Narmada/Pengurus UPK 2003 s/d 2007)

Berawal dari rakor bulanan Fasilitator Kecamatan Kabupaten Lombok Barat pada Bulan Juni 2008, hasil dari rakor tersebut, agar fasilitator kecamatan melakukan identifikasi terhadap kelompok-kelompok SPP (Simpan Pinjam Kelompok Khusus Perempuan) mengingat tunggakan pinjaman SPP terus meningkat. hasil dari identifikasi tersebut di Kecamatan Narmada disinyalir adanya penyimpangan dana SPP yang dilakukan oleh pengurus Uinit Pengelola Kegiatan (UPK), anggapan ini disimpulkan karena pada laporan perkembangan SPP di beberapa kelompok di Kecamatan Narmada tiap bulannya tidak pernah ada perubahan saldo pinjaman / tidak ada angsuran.
Pada bulan Juni itu juga dilakukan identifikasi detail terhadap semua kelompok yang menunggak, data tersebut kemudian dikonfirmasikan ke kader-kader desa selaku pendamping kelompok SPP di masing-masing desa. hasil dari konfirmasi tersebut beberapa kader desa langsung mengklarifikasi dan melaporkan bahwa :
1.      Ada kelompok yang sudah lunas tetapi di laporan perkembangan masih menunggak,
2.  Ada kelompok yang sebenarnya pada saat itu tidak melakukan pinjaman tetapi di laporan perkembangan ada pinjaman,
3.      Ada nama-nama  kelompok yang sama sekali memang kelompok itu tidak ada di desa tersebut.
Sekitar Bulan Agustus 2008 didapatkan hasil identifikasi sementara kurang lebih sebesar Rp. 210.000.000,- uang yang disinyalir digunakan oleh pengurus UPK yang pada saat itu dijabat oleh Dedy Rusnawan sebagai ketua, Bq. Purniwati sebagai sekretaris, dan Sumaini sebagai bendahara. 
Pada tahapan selanjutnya dilakukan pendekatan secara kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Akhirnya ketiga pengurus UPK mengakui bahwa memang ada dana SPP yang mereka gunakan tapi besarannya tidak sebanyak seperti yang di sebutkan. Temuan itu langsung di laporkan oleh FK/FT kepada Fasilitator Kabupaten (Faskab) Ibu Bq. Nurhayati, SP. Selanjutnya ketiga pelaku dihadirkan di kantor UPK Kecamatan Narmada untuk di fasilitasi agar ketiga pengurus UPK melakukan rembuk mengenai besaran dana yang digunakan oleh masing-masing pengurus.
Hasil dari rembuk tersebut dibuatlah surat pernyataan masing-masing yang memuat jumlah besaran dana yang mereka pakai yaitu ; Dedy Rusnawan (ketua) sebesar Rp. 71.000.000,- Bq. Purniwati (sekretaris) sebesar Rp. 79.000.000,- dan Sumaini (Bendahara) sebesar Rp. 79.000.000,- dan ketiga pelaku sanggup untuk mengembalikan dana tersebut. yang akan diangsur setiap bulan. Surat tersebut dibuat diatas materai tertanggal 6 Agustus 2008. 
Disamping itu karena pengakuan ketiga pengurus tersebut belum jelas atas nama kelompoknya, maka FK/FT terus melakukan identifikasi terhadap kelompok melalui kader desa. Sementara itu dalam jangka waktu 2 bulan sejak surat pernyataan tersebut ditandatangani, tidak ada pengembalian sama sekali dari ketiga pengurus tersebut. Bahkan dua dari ketiga pengurus UPK, Dedy Rusnawan dan Sumaini tidak ada komunikasi sama sekali dan tidak pernah masuk kantor. hanya B. Purniwati saja yang masih aktif. Dan pada saat itu Bq. Purniwati mengaku sudah melakukan pengembalian terhadap kelompok fiktif yang ia buat sebesar kurang lebih Rp. 17.000.000,-.
Sedangkan seiring dengan berjalannya waktu hasil identifikasi terbaru menunjukan bahwa dana SPP yang diselewengkan sebesar kurang lebih Rp. 400.000.000,- yang bersumber dari SPP perguliran dan angsuran kelompok SPP reguler. Peyelewengan dana SPP tersebut dilakukan dengan cara membuat kelompok fiktif sekitar 38 kelompok, dan menggunakan angsuran kelompok SPP reguler yang ada di Kecamatan Narmada. 
Pada saat Musyawarah Antar Desa Pendanaan PNPM-MP tanggal 28 Agustus 2008 Dedy Rusnawan mengundurkan diri. Selanjutnya karena masalah ini sudah jelas dan tidak ada niat baik dari pelaku (pengurus UPK lama) untuk mengembalikan dana, maka atas petunjuk dari Faskab dan desakan masyarakat,  diadakan Musyawarah Antar Desa Khusus membahas penyimpangan dana SPP dengan mengundang 6 wakil masyarakat perdesa sebanyak 16 desa. Hasil dari musyawarah tersebut adalah mantan ketua UPK Dedy Rusnawan mengakui bahwa dana SPP tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. 
Pada kesempatan itu juga dibentuk Tim Penanganan Masalah SPP yang terdiri dari 17 orang diketuai oleh Alm Bapak Warnu Sm.Hk. (Kepala Desa Nyurlembang/Ketua Forum MAD) dan sekretaris Lalu Satria Ardiansyah (Ketua BKAD) dan pemilihan pengurus UPK baru, sedangkan ketiga pengurus lama diganti. Disamping tim yang sudah dibentuk, penanganan masalah juga ditangani oleh Tim Penanganan Masalah (SPM Provinsi NTB). Beberapa kali Tim Penanganan Masalah SPP melakukan rapat-rapat dengan agenda melakukan cross check ke bawah terhadap data-data  penyimpangan dana hasil identifikasi. Setelah data mencapai validitas diatas 90 %  pelaku diminta untuk membuat rekapan berapa besaran dana yang digunakan oleh masing-masing pelaku (Dedy Rusnawan, B. Purniwati. Sumaini). 
Pada waktu itu rekapanan hanya dibuat oleh Bq. Purniwati. Pada musyawarah Tim Penanganan Masalah SPP tanggal 12 Nopember 2008 dihadirkan ke tiga pelaku dan disampaikan hasil rekapan dari Bq. Purniwati. Atas hasil rekapan tersebut ketiga pelaku menyetujui dan sepakat atas hasil tersebut dan berjanji akan segera mengembalikan dana tersebut dalam jangka waktu 3 buan. 
Tim penanganan masalah mensyaratkan bahwa jika dalam jangka waktu 3 bulan tidak ada pengembalian, maka masalah tersebut akan dilaporkan kepada pihak berwajib. Sebelum masalah ini dilaporkan ke pihak berwajib ketua UPK Dedy Rusnawan mengembalikan dana tersebut sebesar kurang Rp. 13.000.000,- dan Bq. Purniwati sebesar kurang lebih sekitar Rp. 19.000.000,-
Karena ketiga pelaku menyalahi pernyataan yang telah dibuat, maka KM Prov (Konsultan Manajemen Provinsi) merekomendasikan masalah ini agar segera di laporkan ke kepolisian. Akhirnya pada tanggal, 5 Januari 2009 kasus ini dilaporkan ke Polres Lombok Barat dengan surat pengaduan nomor  01/PNPM/I/2009 tertanggal 1 Januari 2009 dan diterima dalam Laporan Polisi Nomor : No.Pol : LP/K/01/I/2009/SPK tertanggal 5 Januari 2009, secara kolektif, dengan nilai penyelewengan sebesar Rp. 385.000.000,- oleh UPK dan BKAD. 
Berdasarkan laporan tersebut polres Lombok Barat memanggil saksi-saksi antara yang terdiri dari Pengurus UPK yang baru, BKAD, Ketua Forum MAD, Fasilitator Kecamatan, dan kader-kader Desa. Selanjutnya Pada bulan Pebruari 2009 dengan surat nomor No.Pol : S.Pgl/85/II/2009/Reskrim  ketiga pelaku dipanggil pihak kepolisian sebagai tersangka. Dan pada tanggal 10 Pebruari 2009 menghadap kepenyidik. Di hadapan penyidik polres LOBAR ketiga pelaku mengakui menggelapkan dana SPP dengan rincian sebagai berikut : Dedy Rusnawan Rp. 129.000.000,-, Bq. Purniwati Rp. 79.000.000,- dan Sumaini Rp. 154.000.000,-. Dana yang diakui tersebut masih kurang dari besarnya dana yang diselewengkan. 
Pada hari itu juga, tanggal 10 Pebruari 2009 ketiga pelaku ditahan. dan keesokan harinya berbekal pengakuan tersebut ketiga pelaku dilepaskan untuk diberikan kesempatan bermusyawarah dengan keluarga masing-masing. Selanjutnya pada tanggal, 17 Pebruari 2009, ketiga pelaku kemudian dipanggil lagi oleh Kepolisian untuk diperiksa dan pada saat itu juga langsung ditahan dan menjalani tahanan selama kurang lebih 2 minggu.
Selama dalam tahanan, pihak keluarga pelaku atas nama Dedy Rusnawan melakukan mediasi dengan pihak kepolisian dan pelapor,  bahwa sebelum berkas ini dilimpahkan ke pengadilan mereka berjanji melunasi semua uang yang diselewengkan asalkan berkas laporan dicabut. Uangpun ditrasfer melalui rekening UPK sebanyak 2 kali pertama sebesar Rp. 88.000.000 pada tanggal 24 Februari 2009 dan kedua Rp 28.000.000 tanggal 26 Pebruari sehingga jika ditotal dana yang sudah dikembalikan oleh Dedy Rusnawan berjumlah Rp. 129.000.000,-. Berdasarkan hal tersebut pada tanggal 28 Pebruari 2009 dalam Musrenbang Kecamatan BKAD menyampaikan bahwa Dedy Rusnawan sudah melunasi dan BKAD meminta pendapat forum mengenai kasus tersebut.  Forum menyepakati bahwa berkas pelaporan dicabut sehingga pada tanggal  24 Februari 2009 dengan surat nomor : 07/PNPM/II/2009 UPK mencabut laporannya dan ketiga pelaku keluar dari tahanan. Dimana kedua pelaku lainnya (B. Purniwati & Sumaini) diberikan waktu jika sampai tanggal 12 Maret 2009 tidak dilunasi maka akan dilaporkan lagi secara individu kepada pihak berwajib.
Pada hari senin, tanggal 2 Maret 2009 ketiga pelaku dikeluarkan dari tahanan. Selanjutnya FK kembali melakukan audit internal di UPK Narmada, pada tanggal 4 April 2009 posisi dana  yang masih diselewengkan dan belum diselesaikan oleh mantan Bendahara dan Sekretaris UPK (Unit Pengelola Kegiatan) adalah sebesar Rp 259.660.400
Karena sampai waktu yang diberikan tidak dilakukan pembayaran, maka kedua pelaku tersebut dilaporkan kembali ke Polres Lombok Barat, laporan tersebut ditandatangani oleh Camat Narmada, PJOK, FK/FT, BKAD, UPK, dan Semua Kepala Desa Se Kecamatan Narmada.
Berdasarkan laporan tersebut, setelah dilakukan pemanggilan oleh pihak kepolisian, salah seorang pelaku menghilang/meninggalakan rumah dan tidak memenuhi panggilan kepolisian, atas dasar itu pelaku atas nama Sumaini dinyatakan kabur, sehingga polres Lombok Barat mengeluarkan Surat DPO Nomor : DPO/04/2010/Reskrim.
Upaya berikutnya, program PNPM melalui spesialis penanganan masalah (SPM) melakukan upaya untu penggantian dana dengan berkoordinasi dengan PJOKab dan pemerintah kabupaten Lombok Barat. Hasil dari pertemuan tersebut pemerintah kabupaten Lombok Barat berkomitmen untuk mengganti sebesar 150 juta, yang sampai sekarang belum dibayarkan.
Sumaini / DPO Polres LOBAR
Narmada, 9 Nopember 20011
Unit Pengelola Kegiatan Narmada


Tidak ada komentar:

Posting Komentar