SELAMAT DATANG DI BLOG KAMPUNG MEDIA NARMADA SEMOGA INFORMASI INI BERMANFAAT

Selasa, 18 Oktober 2011

PROFIL UPK KABUPATEN LOMBOK BARAT


LATAR BELAKANG

       Dalam rangka menanggulangi kemiskinan, pemerintah meluncurkan Program Pengem- bangan Kecamatan (PPK) kemudian kegiatan ini dimaksudkan untuk mendukung lebih lanjut Inpres No. 5/1993 tentang desa tertinggal. Tujuan utama dari PPK ini meningkatkan kelembagaan masyarakat dan aparat yang ditempuh melalui pemberian pinjaman modal usaha untuk mengembangkan kegiatan ekonomi produktif dan pembangunan sarana dan prasarana, pendidikan dan kesehatan yang mendukung di perdesaan.
Sebagai upaya pengintregasian dan perluasan program-program penanggulangan kemiskinan yang berbasis pemberdayaan masyarakat serta untuk meningkatkan efektifitas penanggu- langan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja, pemerintah kemudian meluncurkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang pencanangannya dilaksanakan di Palu pada tanggal 30 April 2007 oleh Bapak Presiden Republik Indonesia (Susilo Bambang Yudhoyono). Melalui PNPM Mandiri Perdesaan dirumuskan kemabali mekanismenya supaya penanggulangan kemiskinan yang melibtakan unsure masya- akat, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi melalui proses pembangunan partisipatif, kesadaran kritis dan kemandirian masyarakat, terutama masyarakat miskin dapat ditumbuh-kankembangkan sehingga mereka bukan sebagai objek melainkan subjek upaya penanggulangan kemiskinan.
      Untuk menjamain proses pengelolaan kegitaan sebagai upaya pemberdayaan masyarakat dan berdaserkan azas dan prinsip PPK, maka dalam pengelolaannya organisasi yang dapat menjaga pelaksanaan program secara berkesinambu- ngan maka dibentuklah Unit Pengelola Kegiatan (UPK) yang berkedudukan di Kecamatan yang dipilih dan dibentuk dalam forum Musyawarah Antar Desa (MAD) yang kemudian ditetapkan dan disahkan dalam Surat Keputusan Camat atas nama Bupati. Sebagai salah satu lembaga keuangan mikro atau dapat juga didefinisikan sebagai suatu lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi pengusaha kecil sehingga dapat meningkatkan pendapatan penduduk miskin produktif dan mengatasi pengangguran di Kabupaten Lombok Barat.

V I S I
Terwujudnya optimalisasi Program pengem- babangan Kecamatan Guna Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

M I S I
1.       Mengarahkan dan Membina Masyarakat Menjadi Manusia yang Produktif.
2.       Mewujudkan UPK Sebagai Pusat Informasi Pemberdayaan Masyarakat
3.       Menjadikan UPK Sebagai Unit Kegiatan Kelompok-kelompok Simpan Pinjam Perempuan

AKTIFITAS PENGELOLAAN KEGIATAN
1.       Pengelolaan Dana Bergulir (SPP)
2.       Kegiatan di Bidang Pendidikan
3.       Kegiatan di Bidang Kesehatan
4.       Kegiatan di bidang pengadaan sarana dan prasarana
5.       Peningkatan kapasitas masyarakat
Untuk menjalin kebersamaan antar pengurus UPK di Kabupaten Lombok Barat, telah dibentuk Forum UPK kabupaten yang beranggotakan 10 Kecamatan :
1.       Kecamatan Sekotong (2003-Sekarang)
2.       Kecamatan Gerung (2003-Sekarang)
3.       Kecamatan Narmada (2003-Sekarang)
4.       Kecamatan Labuapi (2003-Sekarang)
5.       Kecamatan Kediri (2003-Sekarang)
6.       Kecamatan Gunungsari (2007-Sekarang)
7.       Kecamatan Lembar (2007-Sekarang)
8.       Kecamatan Lingsar (2010 – Sekarang)
9.       Kecamatan Kuripan (2010 – Sekarang)
10.   Kecamatan Batu Layar (2010 – Sekarang)

KENDALA, MASALAH DAN PENANGANANNYA
Sebagian Ada kelompok SPP yang beranggapan bahwa dana SPP adalah dana hibah, sehingga dana tersebut tidah dikembalikan layaknya alokasi dana sarana prasarana.
Perilaku pelaku/aparat desa yang terkadang menghendaki didalam pendanaan khususnya di bidang prasarana, ingin usulannya didanai.
Kurangnya pemahaman terhadap alur serta mekanisme PNPM Mandiri Perdesaan yang mengakibatkan acuhnya terhadap pelaksanaan program.
Diawal program banyak pelaku PNPM Mandiri Perdesaan baik ditingkat kecamatan maupun di tingkat desa yang bertanya atau mengha rapkan adanya insentif. 
Dalam menangani masalah-masalah tersebut di atas dilakukan sosialisasi tentang alur dan mekanisme PNPM Mandiri Perdesaan. Terhadap kelompok yang beranggapan bahwa alokasi dana SPP adalah dana hibah, dilakukan pembinaan kelompok dengan melakukan kunjungan intensif terhadap kelompok peminjam sekaligus mensosialisasikan tentang mekanisme pengelolaan dana bergulir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar